Tengah malam tadi, satu praktik tak terpuji dunia usaha yang merugikan masyarakat dan negara terbongkar oleh Tim Satgas Pangan. PT Indo Bera...
Tengah malam tadi, satu praktik tak terpuji dunia usaha yang merugikan masyarakat dan negara terbongkar oleh Tim Satgas Pangan. PT Indo Beras Unggul, perusahaan besar di Jalan Rengas, Km 60 Karangsambung, Bekasi, Jawa Barat terungkap melakukan penimbunan beras skala besar, menyimpan stok beras melebihi izin produksinya setiap bulan, dan -- ini yang berat -- mengoplos beras subsidi menjadi beras primer seharga dua puluh ribuan per kilogram!
Saya sendiri datang ke lokasi gudang penimbunan beras PT Indo Beras Unggul, bersama Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syarkawi Rauf, serta jajaran Tim Satgas Pemberantasan Mafia Pangan.
Di gudang perusahaan ini ditemukan 199,275 ton beras siap edar dalam kemasan 5 kg, 10 kg dan 20 kg merek Ayam Jago, serta 971,775 ton beras siap edar dalam kemasan 2,5kg, 5 kg, 10 kg dan 25 kg merek Maknyuss. Merk dagang yang dipasarkan oleh PT Indo Beras Unggul adalah beras Super Pandan Wangi, beras Cianjur, Maknyuss, beras Pandan Wangi, beras Vitarice, beras Segon Bangkok, beras Pulen Wangi, beras Jatisari, beras A1 Platinum, beras Ayam Jago Merah, beras Ayam Jago Biru, beras Ayam Jago Kuning, dan Ayam Jago Hijau. Distribusi produknya meliputi Jabodetabek, Pulau Jawa, dan luar Pulau Jawa.
Nah, beras produksi PT Indo Beras Unggul menggunakan bahan baku gabah jenis IR-64 yang dibeli dari para petani di wilayah Karawang dan sekitarnya dengan harga gabah kering panen seharga sekitar Rp 4.900/kg. Setelah dikemas dengan label cap “Ayam Jago” dan “Maknyuss” berlabel premium, beras itu lalu dijual ke gerai ritel modern dengan harga Rp 20 ribu per kilogram.
Praktik penimbunan beras seperti apalagi mengoplos beras subsidi dengan beras primer ini harus dicegah karena mengganggu tata niaga dan bisa menyebabkan kelangkaan beras di pasaran. Saat itu, hukum pasar berlaku: semakin langka, semakin mahal harganya. Tapi untuk harga beras yang tak terkendali, yang rugi adalah masyarakat banyak.
Itulah sebabnya, meski Lebaran telah berlalu, tim Satgas Pangan akan terus bekerja menindak praktik spekulasi perdagangan beras, siapa pun pelakunya. Satgas ini terdiri dari unsur Polri, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementan dan KPPU. Di setiap daerah juga dibentuk satgas Pangan yang dipimpin para Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda. Mereka akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian, dan Dinas Perdagangan.
Re-post dari FB Resmi Menteri Pertanian https://www.facebook.com/A.AmranSulaiman/
Saya sendiri datang ke lokasi gudang penimbunan beras PT Indo Beras Unggul, bersama Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syarkawi Rauf, serta jajaran Tim Satgas Pemberantasan Mafia Pangan.
Di gudang perusahaan ini ditemukan 199,275 ton beras siap edar dalam kemasan 5 kg, 10 kg dan 20 kg merek Ayam Jago, serta 971,775 ton beras siap edar dalam kemasan 2,5kg, 5 kg, 10 kg dan 25 kg merek Maknyuss. Merk dagang yang dipasarkan oleh PT Indo Beras Unggul adalah beras Super Pandan Wangi, beras Cianjur, Maknyuss, beras Pandan Wangi, beras Vitarice, beras Segon Bangkok, beras Pulen Wangi, beras Jatisari, beras A1 Platinum, beras Ayam Jago Merah, beras Ayam Jago Biru, beras Ayam Jago Kuning, dan Ayam Jago Hijau. Distribusi produknya meliputi Jabodetabek, Pulau Jawa, dan luar Pulau Jawa.
Nah, beras produksi PT Indo Beras Unggul menggunakan bahan baku gabah jenis IR-64 yang dibeli dari para petani di wilayah Karawang dan sekitarnya dengan harga gabah kering panen seharga sekitar Rp 4.900/kg. Setelah dikemas dengan label cap “Ayam Jago” dan “Maknyuss” berlabel premium, beras itu lalu dijual ke gerai ritel modern dengan harga Rp 20 ribu per kilogram.
Praktik penimbunan beras seperti apalagi mengoplos beras subsidi dengan beras primer ini harus dicegah karena mengganggu tata niaga dan bisa menyebabkan kelangkaan beras di pasaran. Saat itu, hukum pasar berlaku: semakin langka, semakin mahal harganya. Tapi untuk harga beras yang tak terkendali, yang rugi adalah masyarakat banyak.
Itulah sebabnya, meski Lebaran telah berlalu, tim Satgas Pangan akan terus bekerja menindak praktik spekulasi perdagangan beras, siapa pun pelakunya. Satgas ini terdiri dari unsur Polri, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementan dan KPPU. Di setiap daerah juga dibentuk satgas Pangan yang dipimpin para Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda. Mereka akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian, dan Dinas Perdagangan.
Re-post dari FB Resmi Menteri Pertanian https://www.facebook.com/A.AmranSulaiman/
Loading...
