Alhamdulillah, disempatkan jumatan di ICCI (islamic cultural center of Ireland), mengingatkan sy ke masjid di desaku pulau dekat madura: kh...
Alhamdulillah, disempatkan jumatan di ICCI (islamic cultural center of Ireland), mengingatkan sy ke masjid di desaku pulau dekat madura: khutbahnya berbahasa Arab. Setia mengikuti syarat2 khutbah dlm kitab "Safinatun Najah". Di sini mungkin krn mayoritas imigran dari Timur Tengah. Bagi yg ingin mendengar versi terjemahannya disediain headphone.
Bedanya, khatib berkhutbah tidak pegang tongkat dan datar, tapi dengan intonasi orator panggung. Kadang menggelar lantang dengan tangan mengacung ke atas kadang berbisik lembut ke hati jamaah. Pesannya menarik dan relevan dg kondisi muslim saat ini: jangan mudah bertengkar soal hal2 yg memang para ulama berselisih pendapat tentangnya.
Bagaimana menghadapi berbagai perbedaan pendapat soal keagamaan, terutama soal ketentuan hukum sesuatu?
Izinkan saya merangkumnya disini. Jangan asal kopas dari Google tapi kupas dari ulama yg kredibel. Khatib dg lugas menawarkan setidaknya 3 poin: (i) sepakat dlm hal2 dasar-prinsipil-qath'i dan siap berbeda dlm hal2 detail-operasional-zhanni. Shalat itu kita sepakat wajib, tapi waktu dan cara detail pelaksanaannya bisa berbeda-beda.
(ii) berpikir tarjih-kritis dan bersikap tasamuh-toleran terhadap beragam perbedaan itu. Masing-masing punya dasar yg melatari perbedaan itu dan pilihlah yg paling kuat dasarnya menurut Anda tapi jangan ngotot dengan pilihan Anda. Karena semua berhak memilih yg terbaik dan meghormati pilihan orang lain adalah etika orang mukmin yg saat ini perlu diingatkan kembali. Mazhab itu bukan sekte, melainkan "school of thought". Sepanjang sejarah Islam merayakan perbedaan mazhab.
(iii) kalau Anda mampu dan mumpuni, silakan berijtihad. Tapi kalau tidak mampu, taklid lebih baik. Sekarang banyak orang berpendapat atas nama Alquran atau Sunnah. Akrab kita dengar orang berkata, "Ini kata Quran lho, bukan kata saya." Dia lupa bahwa sejatinya itu hasil pemahamannya terhadap ayat Quran, belum tentu persis yg dikehendaki Quran itu sendiri. Proses memahami itu disebut "ijtihad". Sesuai makna katanya, ijtihad itu upaya sungguh-sungguh menggali ketentuan hukum dlm teks (istifraghil wus'i linaili hukmin syar'iyyin minan nushus). Bukan asal kutip dan tanpa proses istinbath yg benar. Itu bukan ijtihad tapi kemalasan berpikir yg tak disadari. Intinya, jangan malu untuk taklid pada ahlinya karena tidak semua kita dikaruniai kemampuan/kesempatan untuk berijtihad.
Lalu sang khatib menutup dg kisah yg kerap kudengar waktu di madrasah dulu. Imam Malik menulis kitab pertama yg memuat hadis2 hukum secara komprehensif: al-Muwattha'. Kitab ini jadi rujukan utama bagi penduduk Madinah. Singkat cerita, Khalifah Abu Ja'far al-Manshur sowan ke Imam Malik, memohon agar al-Muwattha' digantung di Ka'bah dan disebarkan salinannya negeri-negeri Islam di luar Madinah sebagai rujukan bagi umat Islam di mana pun.
"Wahai para penulis kontemporer, " teriak sang khatib, "bagaimana jika bukumu disponsori penguasa untuk dijadikan referensi di segala penjuru negeri2 Muslim? Kalian akan senang dan bangga, bukan?"
Imam Malik tertunduk, lalu menggelengkan kepala. "Tidak, saya tidak bersedia. Bisa jadi di negeri lain ada rujukan yang lebih baik dan lebih relevan dengan kondisi mereka." Demikian khatib mengakhiri khutbahnya dan menutupnya dg doa. Wallahu a'lam.
SUMBER : Facebook https://www.facebook.com/qamaruddin.sf/posts/10209539801869818
Loading...



